Jakarta, IDN Times - Akhirnya isu rotasi terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang dilihat oleh IDN Times pada hari ini, ada tiga orang yang mengajukan gugatan ke PTUN, yakni IR Sujanarko, Hotman Tambunan dan Dian Novianthi. Ketiganya merupakan pegawai lembaga antirasuah yang telah dirotasi oleh kelima pimpinan tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Sujanarko diketahui sebelumnya adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi kemudian dirotasi ke posisi Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Hotman Tambunan yang sebelumnya duduk sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum kemudian dipindah menjabat sebagai Kepala Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal di Pusat Edukasi Anti Korupsi. Terakhir, Dian Novianthi yang menduduki posisi strategis sebagai Kepala Biro SDM dipindah untuk menduduki Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi.
Di dalam SIPP itu pula tertulis gugatan dimasukan pada Senin (17/9) dengan tergugat adalah pimpinan lembaga antirasuah. Lalu, apa tanggapan pimpinan KPK saat mengetahui mereka diduga ke pengadilan? Mengapa akhirnya pegawai KPK justru menggugat pimpinannya sendiri?