Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, putusan ini mematahkan narasi Polda Jawa Barat (Jabar) bahwa Pegi adalah otak pembunuhan berencana.
“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana,” kata Reza kepada IDN Times, Senin (8/7/2024).
“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?” imbuhnya.