Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penyidik Jampidsus membentuk tim khusus. Tim khusus dibuat guna melacak berbagai aset tersangka kasus Jiwasraya.
"Pelacakan aset ini tentu tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga akan pelacakan aset yang diduga dilarikan ke luar negeri," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1) lalu.
Hari menjelaskan, tim pelacakan aset itu terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat pemulihan aset yang terdiri dari asisten umum dan asisten khusus Jaksa Agung. Tugas pokok mereka nantinya, mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya.
"Kemudian melakukan koordinasi dan kerja sama dengan central authority, PPATK, serta stakeholder dan counterpart di dalam maupun luar negeri," jelas Hari.