Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa pelaku begal potong tangan, yakni Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (22). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Makassar, Selasa (2/4).
“Perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan sadis yang meresahkan masyarakat, membuat korbannya cacat seumur hidup dan menjadi perhatian masyarakat. Kedua terdakwa juga merupakan residivis,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono saat membacakan putusan.
Kasus begal sebelumnya menimpa mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) pada 25 November 2018. Saat itu korban tengah menepi di jalan untuk menelepon ketika tiba-tiba kedua terdakwa yang berboncengan sepeda motor datang merebut ponsel korban dan membacok tangan korban hingga putus.