Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa pelaku begal potong tangan, yakni Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (22). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Makassar, Selasa (2/4). 

“Perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan sadis yang meresahkan masyarakat, membuat korbannya cacat seumur hidup dan menjadi perhatian masyarakat. Kedua terdakwa juga merupakan residivis,”  kata Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono saat membacakan putusan. 

Kasus begal sebelumnya menimpa mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) pada 25 November 2018. Saat itu korban tengah menepi di jalan untuk menelepon ketika tiba-tiba kedua terdakwa yang berboncengan sepeda motor datang merebut ponsel korban dan membacok tangan korban hingga putus. 

1. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa

IDN Times/Abdurrahman

Vonis 18 tahun yang dijatuhkan pada kedua terdakwa lebih tinggi setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, yakni hukuman selama 17 tahun penjara. Jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

2. Pengacara terdakwa akan memikirkan putusan hakim sebelum menempuh jalur banding

IDN Times/Abdurrahman

Pengacara terdakwa, Rahmat Sanjaya, mengatakan akan memikirkan langkah selanjutnya bersama terdakwa sebelum menempuh jalur banding atas putusan hakim. 

“Kami akan pikir-pikir selama seminggu atas putusan hakim dan berkoordinasi dengan terdakwa, kami punya hak untuk mengajukan banding atau tidak. Tuntutan JPU hanya 17 tahun, namun vonis hakim malah 18 tahun,” tutur Rahmat. 

3. Korban dan puluhan rekannya berunjuk rasa di halaman PN Makassar

IDN Times/Abdurrahman

Puluhan rekan korban yang terdiri dari gabungan mahasiswa jurusan Teknik Mesin dari beberapa kampus di Makassar menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor PN Makassar, bersamaan dengan pelaksanaan sidang putusan.

Mereka menuntut hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya pada kedua terdakwa karena menyebabkan rekannya mengalami cacat seumur hidup. 

Sementara itu Imran, yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa, meminta terdakwa dihukum mati atas perbuatannya yang menyebabkan tangannya putus. Korban sehari-hari terpaksa menggunakan tangan palsu, karena tangan dari pergelangannya putus akibat bacokan pelaku.

“Keinginan saya bersama kawan-kawan saya ini adalah kedua terdakwa dihukum mati agar setimpal dengan perbuatannya yang menyebabkan saya cacat seumur hidup,” kata Imran. 

Editorial Team