Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut pembobolan satu rekening dormant berisi Rp204 miliar dilakukan dalam waktu 17 menit saja.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada 20 Juni 2025 lalu.
"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik BNI. Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller di BNI.
Setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," tuturnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan total sembilan orang tersangka. Rinciannya, AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM).
AP berperan memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara, GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan Kepala Cabang Pembantu.
Selanjutnya klaster pembobol atau eksekutor yakni Candy alias Ken (41) yang berperan selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Pelaku ini, kata dia, juga mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu BNI.
Kemudian, DR (44) yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana. Selanjutnya, NAT (36) yang merupakan mantan pegawai teller BNI dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.
Selain itu, tersangka R (51) yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan Kepala Cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT (38), yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.
Terakhir, yakni klaster pencucian uang yaitu tersangka DH (39) yang berperan untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir dan IS berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.