Jakarta,IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Keluarga dan Pendamping korban Paniai sudah menduga adanya pembebasan pada terdakwa Isak.
"Kami keluarga korban empat siswa dan 17 orang luka-luka menolak sejak Jaksa Agung menetapkan satu tersangka itu dengan alasan satu tersangka maka putus pengadilan terakhir nanti dibebaskan. Dugaan kami itu menjadi kenyataan sekarang," ujar keluarga dan pendamping dalam keterangan tertulis dilansir Jumat (9/12/2022).
Keluarga juga memang menolak mengawal dan menyaksikan pengadilan kasus paniai di Makassar, sebab dari awal, proses pengadilan dianggap tidak memihak pada korban.
