Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara soal keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Mahfud mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur atas putusan majelis hakim tersebut.
"Ya, itu kan wewenang pengadilan. Kami tidak bisa ikut campur," ujar Mahfud dalam pesan pendek pada Kamis (8/12/2022).
Isak menjadi terdakwa tunggal dalam kasus yang terjadi pada 2014 lalu. Saat itu, adu mulut antara warga Papua dengan prajurit TNI berujung kericuhan. Anggota Koramil melakukan penembakan ke arah massa dan melakukan pengejaran, serta penikaman dengan menggunakan sangkur.
Dalam kejadian itu, empat warga sipil tewas. Para korban bernama Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.
Menurut Mahfud, ini bukan kali pertama terdakwa pelanggaran HAM berat divonis bebas di pengadilan. Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan perkara pelanggaran HAM berat yang melibatkan lebih dari 35 orang.
"Tetapi, semuanya dibebaskan oleh pengadilan. Kalau Anda tanya saya, maka jawaban pertama saya ya itu kan wewenang pengadilan. Kami tidak bisa ikut campur," tutur dia lagi.
Menurutnya, sangat sulit membuktikan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Ia pun mempersilakan publik untuk mendiskusikan langkah apa yang sebaiknya ditempuh ke depan.
Lalu, apa alasan pengadilan HAM di Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Isak Sattu?