Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, pelaku kasus penyerangan air keras yang hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, menjadi bukti proses persidangan berjalan aneh dan lucu.
Novel menilai hal itu setelah melihat berita penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 353 ayat 2.
"Ini semakin memperlihatkan kejanggalan dan meyakinkan kepada diri saya bahwa ada yang tidak beres di sana," ujar Novel dalam video yang diunggah KPK, Minggu (14/6).