Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Layanan PCR di Bandara Internasional Lombok/dok. Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok
Layanan PCR di Bandara Internasional Lombok/dok. Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok

Jakarta, IDN Times - Kepala Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto, menyampaikan aturan baru soal kekarantinaan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Suharyanto mengatakan, sekarang para mereka yang dari luar negeri bisa meminta tes COVID-19 pembanding untuk hasil awal yang dimiliki.

"Kami sudah sepakat, sudah menentukan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina ini ketika dinyatakan positif dia bisa meminta tes pembanding," kata Suharyanto, dalam Evaluasi dan Perbaikan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang digelar secara daring pada Kamis (3/2/2022).

1. Tidak hanya berlaku di 3 Rumah Sakit

IDN Times/Lia Hutasoit

Suharyanto menyampaikan, semula aturan mengenai tes pembanding hanya bisa dilakukan di tiga rumah sakit, yaitu RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Rumah Sakit POLRI, dan RSCM.

Namun, kini tes pembanding bisa dilakukan di luar ketiga rumah sakit tersebut.

"Jadi ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan sudah betul-betul kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Suharyanto.

2. Menjawab kekhawatiran para PPLN

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Keputusan soal izin melakukan tes pembanding diambil Satgas untuk menjawab keluhan-keluhan seputar kekarantinaan. Termasuk dari para Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Hasil entry test (tes masuk) dan exit test (tes keluar) yang berbeda setibanya di Tanah Air dan usai menjalani karantina kerap menjadi persoalan.

"Kami tegaskan di sini, tentu saja sekian puluh ribu yang sudah melaksanakan karantina kami sudah bekerja sebaik-baiknya, ada hal yang masih bersifat kekurangan dan kelemahan kami betul-betul itu kami akui, dan kami akan berusaha untuk lebih baik lagi ke depan dalam pelaksanaan kekarantinaan ini," ujar Suharyanto.

3. Aturan karantina bagi PPLN

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Perkembangan kasus COVID-19 yang menjadi pandemik global membuat aturan mengenai kekarantinaan juga ikut berubah dan berkembang. Hal ini, menurut Suharyanto, yang membuat lama waktu masa karantina kerap berubah.

Suharyanto menegaskan, saat ini aturan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia sudah disamaratakan, untuk WNI dan juga WNA.

"Perkembangan terakhir, karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri, bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya dari pada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini di rubah menjadi 5 hari," ujar Suharyanto.

Editorial Team