Jakarta, IDN Times - Kepala Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto, menyampaikan aturan baru soal kekarantinaan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Suharyanto mengatakan, sekarang para mereka yang dari luar negeri bisa meminta tes COVID-19 pembanding untuk hasil awal yang dimiliki.
"Kami sudah sepakat, sudah menentukan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina ini ketika dinyatakan positif dia bisa meminta tes pembanding," kata Suharyanto, dalam Evaluasi dan Perbaikan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang digelar secara daring pada Kamis (3/2/2022).