Jakarta, IDN Times - Pengurusan sertifikat halal kini bukan lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terhitung sejak 17 Oktober 2019, lembaga yang mengurusnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan itu tertuang dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Meski demikian, MUI masih dilibatkan dalam menetapkan produk halal. Namun, penerbitan sertifikat halal berada di BPJPH.
Berikut IDN Times sajikan prosedur dan cara untuk memperoleh sertifikat halal.