Koalisi Masyarakat Antikorupsi meruwat Gedung KPK pada Jumat (28/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Sementara itu Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta Presiden Jokowi membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN. Sebab terdapat sejumlah persoalan hukum yang harus diselesaikan.
Hukum yang dimaksud tertuang dalam pasal 3 ayat (7), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021," ujar bicara para Guru Besar dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Para Guru Besar Antikorupsi menilai polemik Tes Wawasan Kebangsaan akan mengganggu proses penanganan perkara besar seperti kasus Bansos, suap benih lobster hingga suap Ditjen Pajak. Sebab, banyak penyidik yang diberhentikan karena hal ini.
"Tentu konsekuensi logis dari hasil penyelenggaraan TWK, para penyelidik dan penyidik tersebut tidak bisa menangani perkara itu. Selain itu, terdapat pula singgungan praktik menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dari Pimpinan KPK," ujarnya.