Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (KOLIBER) mengecam penetapan tersangka Tri Yanto (TY), mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat. Dia dijadikan tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi Rp9,8 miliar di lembaganya serta dana hibah APBD Jabar sekitar Rp3,5 miliar pada 2021-2023.
Koalisi menyikapi keterangan pers yang sebelumnya dirilis oleh Baznas Jawa Barat yang menyatakan TY dipecat dengan alasan rasionalisasi lembaga dan tindakan indisipiner.
"Tuduhan bahwa TY dipecat karena indisipliner dan rasionalisasi lembaga adalah upaya untuk menutupi fakta. Pemberhentiannya terjadi setelah berjuang sejak 2021 mengingatkan pimpinan Baznas Jawa Barat mengenai potensi risiko terjadinya pengambilan dana amil/operasional dari dana zakat sampai 20,5 persen penyalahgunaan jabatan, penyaluran tidak tepat sasaran, perlakuan istimewa pada mitra penyalur tertentu, keterlambatan penyaluran, serta risiko mark up pengadaan barang dari pengelolaan dana zakat dan hibah," tulis Koalisi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (29/5/2025).