Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menduga Jokdri sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor.
"Dapat diduga (Jokdri) sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan 3 orang lakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen dokumen, dan barang bukti untuk mengungkap match fixing. Nah ini aktornya intelektualnya saudara Jokdri," jelas Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2).
Mendengar hal itu, Lasmi menyayangkan, orang sekelas Joko Driyono diduga menyuruh melakukan perusakan barang bukti dan memasuki areal yang sudah diamankan polisi ( Police Line ).
"Justru saya menjadi curiga ada sesuatu yang hendak ditutupi karena jika merasa tidak bersalah maka semestinya tidak perlu melakukan dugaan perusakan barang bukti atau menerobos Police Line," kata Lasmi.
Meskipun bersedih dan dihadapkan dengan karut marut dugaan mafia bola, Lasmi mendesak Satgas Anti-Mafia Bola untuk lebih mendalami dugaan mafia bola secara tuntas hingga ke akar akarnya.
"Di sisi lain, Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satgas Anti Mafia Bola yang telah bekerja siang malam tanpa kenal lelah untuk membongkar dugaan mafia bola," katanya.