Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan dalam kasus pelapor korupsi menjadi tersangka. Kasus ini menimpa seorang warga bernama Nurhayati di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon.

"Kapolri dan Jaksa Agung diharapkan dapat turun tangan agar pelapor tidak dijadikan tersangka dan memberi sanksi kepada para penyidik yang tidak profesional yang menyebabkan pelapor jadi tersangka," ujar Santoso, Selasa (22/2/2022).

1. Santoso nilai kasus ini berjalan berdasarkan interpretasi sendiri

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Politikus Demokrat ini menilai, aparat bekerja menangani kasus ini berdasarkan interpretasinya sendiri. Menurutnya, aparat abai dan tidak mempertimbangkan faktor sosiologis dan fisiologis atas kasus yang terjadi.

"Pelapor kasus korupsi kemudian dijadikan tersangka dalam waktu yang hampir bersamaan dengan yang dilaporkan, ini jelas aparat penegak hukum bekerja berdasarkan request dari para pihak yang dilaporkan oleh Nurhayati sebagai pelapor," ucapnya.

Santoso juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengawal kasus ini. Sebab, ini bisa menjadi preseden buruk terhadap penanganan kasus korupsi.

"Dalam kejadian ini mencerminkan bahwa para pelaku korupsi memiliki kekuatan yang signifikan untuk melindungi dirinya dengan menjadikan pelapor sebagai tersangka," katanya.

2. Polres Cirebon Kota tetapkan pelapor dugaan korupsi dana desa sebagai tersangka

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.

Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta yang dilakukan dari 2018 sampai dengan 2020.

3. Nurhayati jadi tersangka karena mencairkan dana desa

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Fahri melanjutkan, setelah ditolak pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.

Editorial Team