Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jemaah Haji
Jemaah haji Indonesia saat melakukan wukuf di tenda Arafah, Arab Saudi, Kamis (9/6/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan peluang Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji, masih dalam pembahasan di DPR RI.

Cucun menyebut ada dua pilihan berkenaan dengan status lembaga penyelenggara pelayanan haji dan umrah, yang sedang dibahas DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam RUU sendiri kan masih ada dua pilihan. Apakah masih tetap badan, atau kan ada keinginan dari beberapa anggota DPR ini naik statusnya jadi Kementerian Haji," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

"Kita lihat perkembangannya nanti ya," sambungnya.

1. RUU Haji dan Umrah ditargetkan selesai dibahas pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026

Suasanan Anggota mengikuti Rapat Paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Cucun menjelaskan DPR RI menargetkan pembahasan rancangan undang-undang tentang pengelolaan pelayanan ibadah haji dan umrah, selesai dibahas pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

"Karena terkejar juga oleh siklus pelaksanaan haji yang harus dimulai. Kita bagaimana menyusun database (basis data), kemudian juga kami harus booking (reservasi) zona, lokasi. Jangan sampai tempat-tempat tinggalnya jauh-jauh," katanya.

2. RUU Haji dan Umrah masuk Prolegnas 2025-2029

Jemaah haji asal Embarkasi Makassar (UPG) tiba di Sektor 3, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

RUU Haji dan Umrah ditetapkan masuk program legislasi nasional 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 tanggal 19 November 2024.

Rancangan undang-undang itu ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

DPR RI menargetkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bisa diselesaikan dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025.

3. BP Haji diamanatkan sebagai penyelenggara haji

Jemaah haji saat hendak melakukan lempar jumrah di Jamarat, Mina, Arab Saudi. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Pemerintah telah mengamanatkan tugas penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Hanya saja, BP Haji masih menunggu payung hukum yang kini masih dibahas di Komisi VIII DPR RI. RUU Haji dan Umrah ditargetkan rampung akhir 2025, karena mendekati musim haji 2026.

Editorial Team