Jakarta, IDN Times - Zat anastesi atau obat bius etomidate resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, etomidate masuk di nomor 90.
Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunawan per 21 November 2025 dan resmi diundangkan pada 28 November 2025.
“Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis poin penjelasan dalam aturan tersebut.
Lalu, bagaimana penindakan yang akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri?
