Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Komisi II DPR berencana melakukan rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas Pemilu 2024. Namun, rapat kembali ditunda.
"Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana, dan ratas itu gak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawab Pak Mendagri pada ratas kali ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Saan menjelaskan rapat ditunda karena DPR akan menyampaikan apa yang sudah dibahas Komisi II ke pimpinan partai terkait Pemilu 2024. Selain itu, kata dia, rapat juga ditunda karena DPR memberi kesempatan ke KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melakukan exercise.
"Nah Keempat kita juga mau konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), terutama terkait batas waktu penyelesaian sengketa," katanya.
Saan mengatakan belum ada titik temu juga dari rapat konsinyering yang dilakukan. "Tapi di tahapan-tahapan yang mikro, yang antara pemilu dan pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, perlu di-exercise lebih detail lagi, agar ini bisa terlaksana dengan baik," ujar dia.
Saan mengatakan keputusan penyelenggaraan Pemilu 2024 ditentukan usai masa reses. Sementara, DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2021. Namun tanggal pasti keputusan ini diambil, dia belum dapat memastikan.
"Ya kemungkinan habis reses. Karena kita kan besok udah penutupan masa sidang," kata dia.