Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly menepis anggapan pembahasan RKUHP dilakukan secara tertutup dan terburu-buru. Ia menyebut proses pembahasan itu sudah dilakukan sejak empat tahun lalu. Sehingga, di matanya aneh apabila publik baru memprotesnya sekarang.
"Bahkan, pembahasan untuk merevisi ini sudah dibahas oleh 7 presiden. Makanya, ketika pembahasan di tingkat pertama selesai, Pak Muladi (ahli hukum) mengeluarkan air mata. Dia mengatakan; 'kami sudah membayar utang-utang kami ke guru-guru kami sebelumnya," ujar Yasonna ketika berbicara di program Indonesia's Lawyer Club yang tayang di tvOne pada Selasa malam (24/9).
Bahkan, ia menyebut dengan adanya RKUHP yang segera disahkan bisa menuntaskan pula utangnya kepada anak bangsa, lantaran aturan itu sudah ada sejak zaman kolonial.
"Jangan pula dikatakan UU ini dibahas ujuk-ujuk tanpa proses. Kami sudah pergi ke kampus dan ke beberapa tempat (untuk mendengarkan masukan publik) dan tiap panja (panitia kerja) rapat, terbuka untuk umum," tutur pria yang sebentar lagi akan beralih menjadi anggota DPR per 1 Oktober mendatang itu.
Lalu, pasal-pasal apa saja yang dipermasalahkan oleh publik dan apa penjelasan dari Menkum HAM mengenai hal tersebut?