Jakarta, IDN Times - DPR masih membahasas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun, perjalanan RUU TPKS macet karena ada beberapa pasal, salah satunya adalah pasal terkait "persetujuan korban" atau sexual consent.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan persoalan dalam konteks persetujuan ini menunjukkan kebuntuan seperti yang pernah terjadi pada 2019, saat RUU Penghapusan Kekerasan seksual atau RUU PKS yang kini jadi RUU TPKS dalam masa pembahasan.
"Perdebatan ini (persetujuan) belum usai dan rasanya tidak ada kemajuan dalam perdebatan, mengapa saya bilang belum ada kemajuan dalam perbedatan karena dia dikotomikan sebagai sesuatu yang tidak pada ruang kontekstasi pemikiran itu sendiri tetapi lebih pada ruang politisiasi isunya," kata Andy dalam program Ngobrol Seru: Salah kaprah pemahaman pasal persetujuan di RUU PKS by IDN Times, Kamis (25/11/2021) malam.