Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
"Ngobrol Seru: Salah kaprah pemahaman pasal persetujuan di RUU PKS" oleh IDN Times, Kamis (25/11/2021) malam.

Jakarta, IDN Times - DPR masih membahasas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun, perjalanan RUU TPKS macet karena ada beberapa pasal, salah satunya adalah pasal terkait "persetujuan korban" atau sexual consent.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan persoalan dalam konteks persetujuan ini menunjukkan kebuntuan seperti yang pernah terjadi pada 2019, saat RUU Penghapusan Kekerasan seksual atau RUU PKS yang kini jadi RUU TPKS dalam masa pembahasan.

"Perdebatan ini (persetujuan) belum usai dan rasanya tidak ada kemajuan dalam perdebatan, mengapa saya bilang belum ada kemajuan dalam perbedatan karena dia dikotomikan sebagai sesuatu yang tidak pada ruang kontekstasi pemikiran itu sendiri tetapi lebih pada ruang politisiasi isunya," kata Andy dalam program Ngobrol Seru: Salah kaprah pemahaman pasal persetujuan di RUU PKS by IDN Times, Kamis (25/11/2021) malam.

1. Munculnya narasi untuk kerdilkan diskusi soal sexual consent

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Maksud Andy, banyak diskusi yang justru berkonteks pada sejauh mana persetujuan atau sexual cosent seseorang dapat diperiksa hadir atau tidak. Dia menilai pasal tersebut menjadi perhatian karena ada sejumlah pihak yang menempatkan isu ini untuk mengerdilkan ruang publik membicarakan pasal persetujuan.

Kandungan pada pasal tersebut dinilai dipolitisir sebagai konsep yang liberal atau feminis atau bisa menempatkan Indonesia dalam nilai-nilai peradaban yang tidak baik.

2. Ada kelompok rentan yang tak punya kuasa terkait persetujuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di