Jakarta, IDN Times – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak pembatalan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tiga pulau yang direklamasi.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan ada 'cacat' adminstrasi dalam proses tersebut.
“Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB. Karena itulah, kita mengajukan ke BPN untuk membatalkan penerbitan untuk Pulau D. Sekaligus menghentikan proses pulau C dan pulau G,” kata Anies di Hotel Rtiz Carlton, Jakarta, Senin (15/1).
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ini memiliki lima hal yang akan dilakukannya.