Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Khairun Nisa
ANTARA FOTO/Khairun Nisa

Jakarta, IDN Times – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak pembatalan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tiga pulau yang direklamasi.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan ada 'cacat' adminstrasi dalam proses tersebut.

“Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB. Karena itulah, kita mengajukan ke BPN untuk membatalkan penerbitan untuk Pulau D. Sekaligus  menghentikan proses pulau C dan pulau G,” kata Anies di Hotel Rtiz Carlton, Jakarta, Senin (15/1).

Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ini memiliki lima hal yang akan dilakukannya. 

1. Mengulas surat balasan BPN

Anies mengatakan pihaknya sudah mengulas surat balasan dari BPN, tentang penolakan mencabut dan membatalkan HGB ketiga pulau reklamasi itu. Salah satu yang dibahas adalah soal pajak.

“Tadi pagi kita sudah mengelar pertemuan khusus. Soal pembayaran pajak dan lain-lain. Dan diketahui ada masalah di dalam prosedur pelaksanaan atau penyiapan keluarnya surat Hak Guna Bangunan terhadap pengelola pulau itu,” jelas mantan Rektor Paramadina ini.

2. Kembali mengirim surat ke BPN

Ada 'kekurangan' administrasi pada tiga pulau tersebut, membuat Anies kembali mengirimkan surat kepada BPN. Sekaligus menjelaskan secara detail, agar BPN melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang sebelumnya diterbitkan.

”Banyak catatan yang akan kami sampaikan kepada BPN. Keluar surat tersebut sangat cepatnya luar biasa. Kita semua tahu kan kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang membuat kita semua bertanya-bertanya apa yang terjadi,” kata Anies.

3. Yang direklamasi pantainya bukan pulau

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Anies juga mengatakan reklamasi seharusnya, bukan berbentuk pulau tapi pantai. Dan semuanya itu, tertera pada rencana kawasan strategis Provinsi.

"Dan kalau anda lihat lebih jauh, sebenarnya tidak ada istilah pulau. Tidak ada istilah pulau. Yang ada adalah pantai. Kenapa? Anda bisa lihat direncana kawasan strategis Provinsi. Disitulah akan ada pantai A, B, C dan D. Ditulisnya memang "P". Tapi "P" itu bukan pulau, itu adalah pantai. Jadi banyak ditemukan cacatnya,” papar Anies.

4. Berharap BPN tegakkan aturannya sendiri

Default Image IDN

ANTARA FOTO/Khairun Nisa

Anies juga mengatakan aturan reklamasi berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN. Dalam aturan tersebut, tambah Anies, ada tata cara pengusulan hingga pembatalan reklamasi.

Ia pun berharap dapat menegakkan aturan yang dibuat oleh BPN sendiri.

“Ada kok. Dan yang membuat bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tapi yang membuat adalah peraturan Menteri Agraria. Dan kita berharap agar aturan yang dibuat oleh BPN dapat ditegakan. Dan rakyat itu melihat kok,” ujar Anies.

5. Akan siapkan argumen

Default Image IDN

Hingga kini, Anies belum mau berkomentar jika suratnya kembali ditolak oleh BPN.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan fokus dalam menyiapkan argumen yang akan disampaikan ke BPN. 

“Saat ini, kita diam dulu. Nanti kita liat. Itu yang kita pakai. Karena ini kan sesama pemerintah, kita sampaikan suratnya, kita sampaikan argumennya,” pungkas Anies.

Editorial Team