Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terdakwa kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri divonis penjara 1 tahun 8 bulan penjara.
Ali mengatakan, pada Kamis 2 Juli 2020, Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 18 / Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020.
"Atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/7/2020).