Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kader PDIP Saeful Bahri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terdakwa kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri divonis penjara 1 tahun 8 bulan penjara.

Ali mengatakan, pada Kamis 2 Juli 2020, Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 18 / Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020.

"Atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/7/2020).

1. Saeful telah melunasi denda Rp150juta

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ali mengatakan, Saeful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Harun Masiku (DPO) dan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fredelina.

"Terpidana juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp150juta dan pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu 1 Juli 2020 oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," ungkap Fikri.

2. Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Dilansir dari Antara, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Saeful divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

3. Wahyu Setiawan menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku

(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Untuk diketahui, Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Suap dilakukan guna mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Tak hanya itu, Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Editorial Team