Banda Aceh, IDN Times - Jam malam yang belakangan sempat diterapkan di Provinsi Aceh dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19 akhirnya dicabut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh. Padahal jumlah korban terus bertambah.
Pencabutan penerapan tersebut tertuang dalam Maklumat Bersama tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019, pada Sabtu (4/4).
Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh telah mengeluarkan Maklumat Bersama mengenai penerapan jam malam pada Sabtu (29/3) lalu.
Meski dicabutnya jam malam, namun seluruh pimpinan dari berbagai instansi pemerintahan tersebut mengganti maklumat baru dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Maklumat pencabutan penerapan sekaligus baru itu pun ditandatangani langsung oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dahlan Jamaluddin, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Wahyu Widada, Panglima Kodam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.