Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Pembobol BNI cabang Kebayoran Baru melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, segera disidang. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/1/2021).

"Jaksa Penuntut umum sudah melimpahkan berkas ke pengadilan, tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," kata Nirwan kepada IDN Times, Selasa (5/1/2021).

1. Masih menanti penetapan hakim

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan dirinya belum mengetahuinya kapan sidang akan digelar lantaran sedang dirawat karena terpapar COVID-19.

"Mohon maaf saya masih sakit dan dalam perawatan di RS karena terpapar COVID-19 bersama istri. Dan kami berdua dirawat inap sejak tanggal 19 Desember 2020. Mohon maaf saya tidak memonitor perkembangan di kantor," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo, juga belum mendapatkan kabar kapan sidang Maria akan digelar.

"Nunggu penetapan hakim untuk menentukan hari sidangnya," ucapnya.

2. Delapan jaksa disiapkan untuk menuntut Maria

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di