Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Maria sudah buron sejak red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Maria dibawa pulang oleh tim Kementerian Hukum dan HAM menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Pesawat ini tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta pada 9 Juli 2020. Dia diekstradisi dari Serbia.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dilansir kantor berita ANTARA pada Rabu, 8 Juli 2020.
Keberadaan perempuan kelahiran 27 Juli 1958 itu mulai ketahui berada di Belanda pada 2009, dia diketahui sering bolak-balik Belanda-Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat meminta pengajuan ekstradisi sebanyak dua kali ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014. Namun, Negeri Kincir Angin itu menolak dan menawarkan agar Maria disidangkan di sana, karena rupanya Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.