Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk periode 2003-2008, Sigit Pramono mengakui pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai total Rp1,7 triliun merupakan kejahatan perbankan terbesar di tahun 2003 lalu. Itu sebabnya skandal ini mengakibatkan persepsi publik ke dunia perbankan sempat memburuk.
"Pada waktu itu memang Rp1,7 triliun adalah yang paling besar. Saya kira Rp1,7 triliun nilai sekarang pun lebih besar. Jadi paling besar, makanya menghebohkan seluruh negeri," kata Sigit ketika berbicara di program Ngobrol Seru by IDN Times dengan topik "Melacak Pembobolan BNI Senilai Rp1,7 Triliun" pada Jumat (10/7/2020).
Lalu, apa pelajaran yang bisa diambil BNI dari peristiwa yang terjadi 17 tahun lalu itu?