Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Fitria Sumarni mengatakan pembongkaran Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, tak berdasar. Sebelumnya, pihak JAI telah melakukan audiensi dengan Pemkab Sintang tentang tindaklanjut SP3 pembongkaran.
Fitria mengatakan, pengurus JAI Sintang menyampaikan permohonan agar masjid Miftahul Huda tidak dibongkar dan meminta waktu untuk memenuhi persyaratan IMB masjid.
“Dalam audiensi itu, menginformasikan bahwa JAI Sintang telah mendapat persetujuan warga yang dibuktikan dengan adanya 77 tanda tangan warga Desa Balai Harapan. Namun pihak Pemerintah Kabupaten menyampaikan bahwa itu sudah terlambat,” kata Fitria, dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).