Jakarta, IDN Times - Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menolak rencana pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Menurut mereka, hal tersebut adalah upaya penghilangan barang bukti perusakan masjid.
"Menolak rencana pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang karena hal itu merupakan upaya menghilangkan barang bukti tindak pidana oleh para pelaku perusakan," ujar pernyataan resmi jaringan tersebut yang diterima IDN Times, Selasa (5/10/2021).