Ilustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)
Argo mengatakan bahwa MDF paham cara bermain media sosial dan mengelabui polisi untuk menghindari pelanggaran.
"Jadi umur 8 tahun ini yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone, terus dia paham bagaimana itu mengelabui, bagaimana nanti seandainya ada petugas ketahuan dia sudah bisa. Dia mendalami sejak umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun," kata dia.
Namun polisi berhasil mendeteksi perbuatan pelaku. Polisi mengamankan handphone, simcard, PC, hingga akte kelahiran pelaku
"Yang menunjukkan bahwa memang MDF ini adalah anak daripada orang tuanya," ujarnya.
"Kalau MDF sudah ada di Bareskrim Polri. Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang informasi elektronik atau ITE," kata Argo.