Aparat TNI dan Polres saat melakukan mediasi dengan warga untuk membuka portal (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Implementasi PSBB, kata Dedie bakal mengacu pada Pergub pelaksanaan PSBB DKI Jakarta yang merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB. Di mana akan ada pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah yang meliputi aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
“Nanti akan ada pengecekan. Jadi, orang-orang yang tak punya kepentingan mendesak diimbau untuk di rumah saja,” katanya.
Untuk memastikan agar warga tertib mengikuti ketentuan di dalam PSBB, maka Pemda Bogor sudah meminta bantuan personel TNI-Polri.
"Mereka nanti akan dibantu Dishub, Satpol PP untuk menjaga kondusifitas penerapan PSBB,” ungkap Dedie menambahkan.
Namun, saat PSBB berlaku di Kota Bogor (merujuk Permenkes), ada sejumlah bidang usaha komersial dan swasta yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas. Antara lain, toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, obat-obatan, peralatan medis.
Termasuk warung makan, restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, BBM, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Selanjutnya, bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
Kemudian, media cetak dan elektronik, telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. Juga layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.