Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pulau Seribu, mewakili masyarakat setempat, menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, karena para stafnya dinilai "tak pernah ngantor".
Pemda Kepulauan Seribu dituntut denda Rp513 miliar oleh LBH dan masyarakat Pulau Seribu. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sampai dengan tahun 2022, Pemda Kabupaten Kepulauan Seribu tidak berkantor sepenuhnya di Pulau Pramuka dan wilayah Kepulaan Seribu, melainkan melakukan administrasi dan pelayan di daratan Jakarta," kata Iman Cahyadi, pengurus LBH Pulau Seribu, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (25/7/2022).