Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat berjanji melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh terkait peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif. Hal ini menindak lanjuti protes kebijakan wajib mengenakan jilbab siswi non-Muslim yang menuntut ilmu di sekolah negeri di Sumbar.
Hal itu disampaikan Beka usai mengikuti pertemuan di kantor Ombudsman Sumbar pada Selasa (26/1/2021). Pertemuan itu diikuti oleh perwakilan Komnas HAM Sumbar, Ombudsman dan Dinas Provinsi Sumbar.
"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif. Peraturan itu nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada," kata Beka melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Ia mengatakan evaluasi menyeluruh akan dilakukan hingga 1 Februari 2021. Sedangkan, pada 2 Februari 2021 akan ada pertemuan antara dinas pendidikan, tokoh agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hasil evaluasi yang ada.
Aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, berbuntut panjang. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bahkan langsung memberikan instruksi agar pemda menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat.
Apa tindak lanjut usai nantinya digelar pertemuan antara beberapa pihak pada awal Februari mendatang?