Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Ditjen Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan, Memey Meirita Handayani. Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (10/10/2025).
Pemerasan Agen TKA, Sesditjen Binalavotas Kemnaker Diperiksa KPK

Intinya sih...
Saksi diperiksa di Karanganyar, bukan di kantor KPK
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan TKA
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar
1. Ada saksi yang diperiksa di Karanganyar
Selain itu, KPK juga memeriksa Ary Primadyanta selaku notaris dan Ahmad Yuni Maarif selaku swasta. Namun, keduanya tak diperiksa di kantor KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Karanganyar," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka dalam kasus ini
Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.
3. Aliran uang para tersangka
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yassierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar