Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bakal menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan di tanah air. Tindakan itu bisa berujung deportasi ke negara asal WNA itu.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut,“ jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).