Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menarik biaya Rp1.000 bagi instansi yang ingin akses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan itu bakal diterapkan untuk instansi yang mengelola data kependudukan. Saat ini pemerintah tengah merumuskan rancangan peraturan pemerintah mengenai penerimaan bukan pajak (RPP PNBP).
"Kami sudah menyosialisasikan juga ke berbagai lembaga. Ini berdasarkan rapat terdahulu, di mana untuk akses NIK dikenai Rp1.000," ungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrullah, ketika dikonfirmasi pada Jumat (15/4/2022).
Zudan menjelaskan dana itu bakal digunakan perawatan sistem data kependudukan. Selama ini, instansi pengelola data kependudukan mengakses data NIK secara gratis.
Zudan mengatakan usia perangkat keras server data kependudukan sudah berusia lebih dari 10 tahun. Sudah tidak ada garansi bagi server tersebut. Suku cadang perangkat keras itu pun sudah tidak lagi tersedia di pasaran.
"Sudah saatnya server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden, serta pilkada serentak agar bisa berjalan lebih baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," tutur dia.
Lalu, berapa dana untuk peremajaan server yang menyimpan data kependudukan tersebut?