Jakarta, IDN Times - Pemerintah sepakat membentuk tim untuk membahas iuran dan manfaat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), setelah Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Diana Sista Dewi, mengatakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pihaknya melakukan pertemuan pasca-penerbitan Perpres tersebut.
"DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan hari ini melakukan pertemuan di hari ini. Hasilnya, kami sepakat untuk membentuk tim khusus membahas manfaat, tarif, dan iurannya. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut seperti apa," ujar Diana di Gedung Kemenko PMK, Senin (20/5/2024).