Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)
Mahfud menjelaskan pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga lainnya, pengadaannya mempertimbangkan berbagai aspek.
"Pengadaan calon ASN ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi syarat, penyederhanaan birokrasi, dan kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Pengadaan calon ASN dilaksanakan bertujuan agar ASN memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
Selanjutnya pengadaan ASN dilaksanakan berdasar prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya.
"Dengan tujuan dan prinsip-prinsip tersebut diharapkan kualitas dan kuantitas ASN bisa menjadi lebih terukur dan terstandar di seluruh Indonesia termasuk ASN di Provinsi Papua dan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," jelas Mahfud.