Jakarta, IDN Times - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai cara pemerintah membuat Perpres nomor 10 tahun 2021mengenai bidang usaha yang melegalkan investasi dalam minuman keras, terlalu terburu-buru. Sebab, Presiden Joko "Jokowi" Widodo langsung menghapus industri miras dalam daftar bidang usaha penanaman modal usai menuai protes dari organisasi keagamaan di tanah air. Artinya, calon investor tak bisa berinvestasi di bidang tersebut.
Tapi, Agus mengaku tidak terkejut dengan cara pemerintah yang kerap mengesahkan aturan, lalu dicabut kembali kurang dari setahun.
"Ini jelas ceroboh, baru diberlakukan (aturannya) beberapa minggu atau hari lalu dicabut. Tapi, kalau pemerintahan sekarang sih sudah enggak heran (cara kerjanya)," ungkap Agus ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (2/3/2021).
Dia juga menilai industri miras yang dihapus dari daftar lampiran itu sama sekali tidak berpengaruh. Malah, dia ragu sudah ada calon investor yang langsung ingin membenamkan uangnya di Indonesia dan membangun pabrik miras di empat provinsi tersebut.
"Kalau pemerintah mau, ya cabut saja, enggak ada pengaruh apa-apa kok (ke dunia investasi)," terang Agus.
Namun, Agus mengingatkan sulit untuk bisa menarik turis asing datang ke Indonesia bila kehadiran miras dibatasi atau dihilangkan. Mengapa demikian?