Jakarta, IDN Times - Meski sempat jadi perdebatan, namun pemerintah dan DPR akhirnya sepakat tak memasukkan revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar prolegnas 2021. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU Pemilu ditarik dari prolegnas 2021 dan Demokrat ingin agar RUU Pemilu dibahas.
"Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu)," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa (9/3/2021).
Menteri Yasonna pun menyatakan hal senada. Ia sepakat agar RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. "Jadi, kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi secara keseluruhan," ujar menteri dari PDI Perjuangan itu.
Ia menjelaskan RUU yang telah masuk ke dalam prolegnas 2021 tinggal dibawa dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan tingkat II. Dampak dari keputusan ini maka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah bisa digelar bersamaan dengan pilpres yakni pada 2024. Semula, parlemen sempat mendebatkan apakah perlu dilakukan revisi terhadap UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu.
Sebagian anggota parlemen menginginkan agar penyelenggaraan waktu pilkada yang di aturan lama jatuh pada 2024 dimajukan ke tahun 2022-2023. Apakah ini berarti sudah tertutup peluang untuk melakukan revisi UU Pemilu?