Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengumumkan kesepakatan DPR dengan pemerintah tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp87,4 juta per jemaah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja DPR bersama Menteri Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji Umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365," ujar dia.
Angka tersebut turun sekitar Rp2,8 juta jika dibandingkan BPIH pada 2025 kemarin.
"Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah," ujar Marwan.
Marwan mengatakan, sebelumnya Menteri Haji dan Umrah mengusulkan pembiayaan BPIH 2026 sebesar Rp88 juta per jemaah. Namun setelah dibahas di Panja Komisi VIII akhirnya berhasil turun.
