Usman merinci, sejak Agustus 2017 sudah lebih dari 740 ribu warga Rohingya yang melarikan diri ke Bangladesh dari Negara Bagian Rakhine di Myanmar, setelah aparat keamanan setempat melakukan kekerasan brutal terhadap mereka.
Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB untuk Myanmar melaporkan bahwa kejahatan terhadap etnis Rohingya berpotensi untuk masuk kategori genosida.
Berkaca dari pengalaman nahas itu, Usman bersama Forum Risalah Jakarta mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan agar para pengungsi itu tidak dikriminalisasi, ditahan, atau dihukum hanya karena metode kedatangan mereka.
Selain itu, pemerintah Indonesia diharapkan juga dapat segera berkoordinasi dengan negara-negara terdampak lainnya, khususnya negara-negara di ASEAN untuk mengembangkan mekanisme darurat demi menanggapi krisis pengungsi melalui laut di masa mendatang.
“Muslim di seluruh dunia saat ini tengah menjalani ibadah puasa Ramadan, di mana kebajikan menjadi esensi utamanya. Kami meminta seluruh umat Muslim di pemerintahan, di militer, di tengah masyarakat sipil untuk beraksi dan berdoa untuk keselamatan mereka,” imbaunya.
“Yang terpenting, situasi pandemi COVID-19 tidak seharusnya menumpulkan rasa kemanusiaan kita sebagai manusia. Sebaliknya, dengan penerapan prosedur karantina yang tepat dan memanusiakan, kita bisa menyelamatkan orang Rohingya dari wabah itu sendiri dan menyudahi kesengsaraan mereka,” katanya melanjutkan.