BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. (Dok. BPJAMSOSTEK)
Sementara, BP2MI membantah tudingan LP KPK yang menuding Keputusan Kepala BP2MI (KepKa) melawan hukum. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, melalui Kuasa Hukum BP2MI, W Sandhya, menyebut pihaknya telah mengikuti sidang perdana di PTUN Jakarta Barat tersebut.
"Kami sudah menghadiri persidangan di PTUN, dalam perkara sidang pertama Selasa, 21 Februari 2023. Agenda pemeriksaan proses dismissal. Yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328, 785, dan KepKa 786 tahun 2022. Tentu kita sangat siap menghadapi ini," ujar Sandhya, seperti dikutip dari laman resmi BP2MI, Sabtu (5/8/2023).
Pada kesempatan berbeda, Direktur Sistem dan Strategi kawasan APIK BP2MI, Devriel Sogia, menilai tudingan LP-KPK salah alamat. Menurut dia, BP2MI tengah merintis jalan mewujudkan pelindungan bagi PMI.
"Spirit dari KepKa 328, 785, dan 786 yang dilaporkan LP-KPK ke PTUN salah alamat. KepKa ini adalah wujud dari implementasi pelindungan PMI sesuai amanah yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017. KepKa-KepKa itu mengatur pembiayaan penempatan PMI ke negara-negara penempatan," ujar salah satu direktur yang aktif terlibat dalam pembahasan KepKa tersebut.
Devriel menjelaskan seluruh KepKa yang dianggap bermasalah bagi LP-KPK, merupakan pelaksanaan dari amanah Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2017. Sehingga, kata dia, tidak mungkin menjadi perbuatan melawan hukum. LP-KPK, kata dia, rupanya tidak mengerti konteks dan psikologis CPMI, namun diduga berpihak pada perusahaan atau asosiasi tertentu.
"Ayat 1 dari Pasal 30 UU Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan PMI tidak dapat dibebani 'biaya penempatan'. Biaya penempatan inilah yang diatur kepala badan agar masyarakat, baik CPMI maupun calon pemberi kerja dapat mengetahui secara jelas dan transparan besaran biaya penempatan PMI ke suatu negara. Adanya besaran biaya penempatan yang ditetapkan, merupakan salah satu upaya pelindungan yang dilakukan bagi CPMI dan calon pemberi kerja," ujar dia.
Birokrat yang pernah memangku jabatan sebagai Direktur Penempatan Non Pemerintah kawasan Asia dan Afrika ini mengatakan, posisi BP2MI sudah tepat dalam mengeluarkan KepKa.