Pemerintah Diminta Lindungi Buruh Migran dari Hukuman Mati

Jakarta, IDN Times - Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menuntut kepada
Pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus hukuman mati dari hukum pidana nasional dan memberikan perlindungan kepada Buruh Migran Indonesia dengan menyelamatkan mereka dari hukuman mati dan eksekusi mati.
Pemerintah diharapkan sudah seharusnya konsisten dalam implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan mensosialisasikannya kepada penegak hukum. Isu ini diangkat berkenaan juga dengan peringatan Hari Anti Hukuman Mati se-Dunia pada tanggal 10 Oktober 2022.
"Sehingga dalam penanganan kasus buruh migran, terutama buruh migran perempuan memperhatikan unsur-unsur TPPO sejak awal proses hukum. Pemerintah juga harus segera mengkaji kebijakan lain yang berkontradiksi dengan kebijakan TPPO, misalnya UU Narkotika dimana undang-undang ini banyak mengorbankan buruh migran berhadapan dengan hukuman mati," ujar Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).
1. Permintaan penghapusan hukuman mati
Pemerintah Indonesia juga didesak menunjukan komitmennya dengan
memberikan perlindungan yang maksimal untuk segera membebaskan buruh migran yang menghadapi eksekusi mati di Indonesia. Hal ini seperti yang dialami Mary Jane Veloso dan Merri Utami, terlebih bagi Mary Jane Veloso untuk diberikan ruang bersaksi atas kasus TPPO yang
sedang diperiksa oleh penegak hukum di Filipina.
Marry Jane Veloso dan Merri Utami yang merupakan buruh migran korban dari sindikat peredaran gelap narkotika sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang Eksploitasi buruh migran untuk tujuan peredaran gelap narkotika dialami juga oleh Tutik seorang warga negara Indonesia.
"Selamatkan Mary Jane, Merri Utami, Tutik dan buruh migran dari hukuman nati. Hapus hukuman mati sekarang juga," kata JATI.