Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Diminta Perkuat Indeks Informasi Kualitas Udara
ilustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, meminta Ombudsman, DPR, dan pemerintah, agar menguatkan publikasi  Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Ahmad berpendapat, ISPU seharusnya mengacu pada data pemerintah, karena khawatirnya ISPU saat ini dipublikasikan dengan maksud lain oleh pihak-pihak luar.

“Informasi tentang kualitas udara dalam bentuk Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU harus mengacu pada data pemerintah. Saya pikir lembaga negara seperti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat,” kata dia dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya”, dilansir Senin (25/9/2023).

Pernyataan Ahmad itu menanggapi hasil yang berbeda dari informasi kualitas udara dari ISPU milik Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan IQAir yang dipaparkan dalam FGD.

1. Masyarakat diminta tidak perlu khawatir soal kualitas udara Jakarta

ilustrasi melawan polusi udara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Profesor Puji Lestari, mengimbau masyarakat agar tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.

“Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman, dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar,” kata dia.

2. IQAir gunakan standar Amerika

ilustrasi IQAir Air Visual (dok.iqair)

Standar kualitas udara milik produsen air purifier IQAir tersebut, menurut Puji, memakai standar Amerika yang mengacu standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik. 

“Dengan demikian, angka kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk. Itu tidak sesuai dengan standar Indonesia,” katanya.

3. Imbau agar polusi merujuk ISPU

ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Puji mengatakan, masyarakat harus cerdas melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu. 

“KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Puji pun mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU yang dimiliki KLHK.

Editorial Team