Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendorong agar warga yang merasa menjadi korban aplikasi peminjaman online ilegal segera melapor ke polisi. Ia menjamin polisi akan memberikan perlindungan bagi korban. Bila dibutuhkan perlindungan yang spesifik, maka warga bisa melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi, siapapun yang menjadi korban dan masih diteror (oleh pinjol ilegal), jangan takut untuk menyampaikan laporan dan informasi ke kepolisian. Saya tahu Polri sangat pro aktif. Tapi, bila ada yang terlewat, silakan melapor," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat (22/10/2021) dan disiarkan melalui YouTube.
Ia tak menampik apa yang dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal sudah merugikan masyarakat. Sebab, ada peristiwa di mana peminjam sudah meninggal pun, tetapi keluarganya tetap ditagih untuk membayar.
"Karena pinjam Rp1,2 juta, tetapi yang dibayar malah naik-naik. Akhirnya korban bunuh diri. Tetapi, keluarganya yang berada di kampung tidak dikabari. Disebutnya korban meninggal karena sakit perut. Belakangan, keluarga yang menengok (ke kota) malah ikut ditagih aplikasi pinjol," tutur pria yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Mahfud meminta agar teror-teror tersebut dihentikan. Ia pun mengapresiasi kinerja Polri yang gencar melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik aplikasi pinjol ilegal. Ia menambahkan pemerintah akan tetap hadir dan memberikan perlindungan terhadap warga negara dari cara-cara yang diberlakukan oleh pinjol ilegal.
Lalu, lewat platform apa saja, warga dapat melaporkan kejadian teror tersebut?