Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif. Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas diterima dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana beleid tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyatakan, seluruh masukan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar tetap adaptif terhadap dinamika teknologi.
“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
