Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi melakukan aborsi (pexels.com/id-id/license)

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang aborsi dengan indikasi medis.
  • Pemerintah mengizinkan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.
  • Pelayanan aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.

Jakarta IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu beleid yang diatur adalah aborsi.

Pemerintah mengizinkan melakukan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau tindak kasus kekerasan seksual lain.

Editorial Team

Tonton lebih seru di