Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengizinkan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau tindak kasus kekerasan seksual lain. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi mengatakan, tindakan aborsi tidak bisa dilakukan sembarangan harus memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebab, aborsi tetap mempunyai risiko dan membahayakan nyawa.
"Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dilakukan oleh tenaga medis yang sesuai dan dilakukan di faskes yang sudah memenuhi persyaratan," kata Adib, Jumat (2/8/2024).