Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengizinkan penerapan sekolah tatap muka (PTM) 100 persen di wilayah PPKM Level 1-2 dengan syarat vaksinasi di atas 80 persen. Hal ini ditanggapi positif oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung hal tersebut, karena sejak awal pembukaan PTM terbatas, KPAI sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar vaksinasi anak dipercepat dan pencapaian vaksinasi peserta didik dijadikan persyaratan penyelenggaraan PTM, yaitu minimal 70 persen warga sekolah sudah divaksin,” kata dia, Senin (3/1/2022).
Meski demikian KPAI turut menyoroti vaksinasi COVID-19 yang belum merata. Saat pemerintah memutuskan menggelar PTM 100 persen, maka seharusnya pemerataan vaksinasi usia anak segera dipercepat.
Dari hasil pengawasan di sentra vaksinasi sekolah, KPAI menyimpulkan ada antusiasme yang tinggi dari orang tua agar anak segera divaksinasi. Penolakan memang terjadi, namun kata Retno itu karena kondisi anak yang sakit. Data dari KPAI juga menyebutkan bahwa vaksinasi anak didominasi di perkotaan.
Berikut sejumlah catatan dari KPAI terkait PTM terbatas pada 2021 yang dapat menjadi dasar kehati-hatian dalam menggelar PTM 100 persen kali ini.