Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan, pemerintah tidak mengurusi pelaku. Dalam rekomendasi TPPHAM, pemerintah diminta memberikan bantuan dan rehabilitasi kepada para korban.
"Karena urusan pelaku itu urusan hukum, urusan yudisial, sedangkan yang ini nonyudisial, yang yudisial itu akan terus jalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena yang masalah yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, itu menurut Pasal 46 Undang-Undang 26 Tahun 2000, tidak bisa dihapus tidak ada kedaluwarsanya, kecuali nanti ada undang-undang baru yang membatalkan pasal itu," imbuhnya.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintahan Jokowi:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.