Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah melarang ibadah yang dilakukan secara masif atau berjamaah, salah satunya salat Idulfitri yang dilakukan di masjid atau lapangan.
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yaitu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, usai rapat terbatas yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5).