Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1771236376_23e777ff36183508ffb4.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar memimpin rapat koordinasi guna memperkuat konsolidasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (dok. Kemenko PM)

Intinya sih...

  • 52 persen penduduk Indonesia tercatat menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, data dinamis karena perubahan kondisi sosial ekonomi.

  • Pemerintah daerah diminta proaktif dalam pembaruan dan validasi data sosial ekonomi, serta rumah sakit wajib memberikan penanganan kepada pasien darurat.

  • Penonaktifan peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan dilakukan untuk alokasi bantuan yang lebih tepat sasaran.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar memimpin rapat koordinasi guna memperkuat konsolidasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Anggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni.

Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh proses pelaksanaan JKN, khususnya bagi masyarakat penerima bantuan iuran agar tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi yang terus berubah.

1. Menghadapi data yang dinamis

ilustrasi data annotator (pexels.com/Kampus Production)

Hingga saat ini, sebanyak 52 persen penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa tercatat menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya melalui skema PBI daerah. 

Data ini bersifat dinamis karena perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk kelahiran, kematian, serta mobilitas kesejahteraan (naik dan turun kelas ekonomi).

“Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insyaallah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000 orang sudah aktif lagi,” ucap Menko Muhaimin kepada wartawan di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Sementara itu, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan karena kondisi ekonominya membaik. Penyesuaian ini dimaksudkan agar alokasi bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

2. Perihal pembaruan dan validasi

ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Menko PM juga meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam pembaruan dan validasi data sosial ekonomi. Ke depan, ground check dan verifikasi lapangan akan terus dilakukan guna memastikan keakuratan data dan keabsahan penerima bantuan.

“Kemudian kepada penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan betul-betul darurat, katastropik rumah sakit harus menerima dan menangani,” kata Menko Muhaimin.

3. RS wajib beri penanganan kepada pasien

pasien JKN-KIS

Rumah sakit wajib memberikan penanganan segera kepada pasien dalam kondisi darurat, dengan koordinasi lanjutan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk penyelesaian administrasi kepesertaan.

Melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Kemenko PM memastikan program JKN, khususnya bagi PBI, tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif, adaptif, dan menjamin hak kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan. (WEB)

Editorial Team